DPRD Samarinda Soroti Soal Izin Mendirikan Bangunan Ganti Jadi PBG

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joha Fajal soroti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dirinya menilai bergantinya IMB ke PBG memiliki dampak yang cukup signifikan, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian, dari sejumlah sektor perizinan yang dikabarkan tidak maksimal.

“Tentunya ini menjadi sebuah catatan bagi kami ketika bertemu dengan pihak OPD terkait, khususnya yang menangani perizinan itu,” kata Joha, pada Jumat (30/09/2022).

Diketahui, pemerintah pusat telah menghapus IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002.

Menurut dirinya, transisi perizinan itu dinilai cukup berdampak bagi sejumlah retribusi di Kota Tepian, misalnya reklame yang tidak mengikuti mekanisme perizinan dan ditemui ada yang tidak memperpanjang izinnya.

Pergantian IMB ke PBG tersebut memiliki prosedur administrasi yang cukup panjang. Selain itu, adanya dua instansi pemerintah yang bersangkutan yakni Dinas Pekerajaan Umum (PU) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Dirinya pun berharap, perlunya pertemuan antara pihak terkait untuk membahas implementasi dari PBG itu sendiri. Serta menampung aspirasi dari masyarakat maupun pengusaha.

“Sampai saat ini kami belum mendengar adanya keluhan dari masyarakat, tetapi kami tetap menunggu. Kemudian, perlunya bertemu atau hearing akan menjadi jelas titik permasalahannya,” harapnya. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *