Samarinda, Kaltimnow.id – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.
Ia jelaskan bahwa penyaluran BBM secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
“Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat,” tegas wanita yang akrab dipanggil Laila, pada Senin (25/04/2022).
Menurut Laila, fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung. Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU.
Dia mengtakan, pada Oktober 2021 lalu Komisi II DPRD telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Pertemuannya membahas status penjualan BBM eceran, baik botolan atau yang menggunakan mesin bernama ‘Pertamini’.
“Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan itu (BBM ecer dan pertamini, Red) ilegal. Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke Pemkot dan DPRD untuk menegaskan,” tutupnya. (ant/adv)