Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, Perda tentang bantuan hukum memerlukan referensi yang lebih efektif.
Hal ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat,” katanya.
Lanjut Joni, Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda.
“DPRD Samarinda berupaya untuk membuat Perda bantuan hukum lebih efektif dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik,” ucapnya.
Joni mengungkapkan bahwa selama ini Perda belum berjalan efektif, untuk mengatasi masalah ini, DPRD Samarinda berencana untuk mengalihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd samarinda)