Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama instansi terkait membahas dugaan pemalsuan 21 IUP.
RDP tersebut digelar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asisten III Pemprov Kaltim, Biro Umum dan Hukum Setdaprov Kaltim, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim, dengan pokok pembahasan terkait koordinasi dan verifikasi data, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menyampaikan, beberapa hal terkait pertemuan tersebut, di mana dari Biro Umum Pemprov Kaltim mengakui ada dua surat yang diketahui.
Dokumen itu terdiri dari dua surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.
Sehingga jika ditotal sebetulnya terdapat 22 IUP di dalamnya, namun ditegaskan satu di antara surat tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai syarat.
“Nomor surat yang tercatat itu 503/5013 itu yang dikatakan oleh Biro Umum ada satu surat yang tercatat. Beliau mengatakan, yang memberikan ke Biro Umum itu adalah sekretaris DPMPTSP Kaltim,” jelas Udin.
Kemudian, setelah pihaknya mengecek kembali ke DPMPTSP Kaltim, DPMPTSP justru mengklarifikasi bahwa tidak ada 2 surat tersebut yang teregistrasi di tempatnya.
“Maka, otomatis satu surat yang dikatakan Biro Umum itu tercatat di DPMPTSP, justru tidak ada. Pertanyaannya, siapa orang yang bermain di dalam situ?” ujar Udin.
Oleh sebab itu, Udin mengatakan, hal tersebut yang ingin diungkap oleh Pansus Investigasi Pertambangan.
Dirinya menjelaskan, dari Itwil Kaltim juga sudah membuat investigasi dan sudah ada hasilnya.
Namun, pihaknya masih meminta hasil investigasi tersebut.
“Infonya sih pada Jumat, 11 November 2022 lalu mereka sudah melaksanakan laporan ke kepolisian berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” bebernya.
Permasalahan dugaan 21 IUP palsu ini, dikatakan Udin, sudah mendekati titik terang karena ada laporan ke kepolisian.
Pihaknya juga menduga ada kesalahan di DPMPTSP Kaltim.
“Di DPMPTSP, mereka mengatakan tidak pernah menerima surat satu pun berkaitan dengan 21 IUP,” lanjutnya.
Udin menyampaikan, berkaitan dengan laporan ke polisi, pihaknya akan kembali mengecek ulang.
Sebab sampai saat ini, nomor surat dari laporan tersebut juga belum diketahui pihak Pansus.
“Mereka (Itwil Kaltim) laporan ke Polres atau Polda, kami juga belum tahu karena belum ada informasi yang jelas. Sehingga ini jadi catatan kami untuk meminta keterangan,” ucapnya.
Dirinya juga menyebutkan, ada perusahaan tambang yang terduga di 21 IUP palsu itu namun sudah beroperasi.
Lucunya, ujar Udin, pihak perusahaan itu ada memasang plang bertuliskan “Stop Ilegal Mining” tapi justru melakukan hal tersebut.
“Jadi kami dari Pansus dengan dinas terkait, dalam waktu dekat setelah reses insyaallah akan kami sidak lokasi tersebut ke salah 1 lokasi. Dari 21 IUP itu, ada 2 lokasi yang kami tahu. Lainnya, kami tahu tempat tapi tidak tahu titik pastinya,” tuturnya.
Diakhir, dirinya mengatakan, persoalan 21 IUP tersebut harus segera diungkapkan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Namun, jika persoalan itu dibiarkan saja walaupun diketahui adalah palsu, maka masyarakat akan terus bertanya-tanya.
“Ini memang harus dibuka, jangan sampai berulang. Maka harus dibawa ke ranah hukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Makanya akan kami Investigasi secara mendalam mengenai persoalan ini,” pungkas Udin. (tia/adv/dprdkaltim)