Samarinda, Kaltimnow.id – Samarinda – Kasus arisan bodong yang menjerat selebgram asal Samarinda berinisial RP, kini telah mencapai titik penting. RP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Melalui kuasa hukum korban, Melisa dan Nita, RP dilaporkan atas kasus penipuan arisan bodong, dengan total kerugian mencapai Rp 260 juta.
Meskipun Melisa awalnya bersedia berdamai dalam mediasi, pertimbangan terhadap teman-temannya yang juga menjadi korban membuatnya tetap melanjutkan proses hukum.
“Melisa (korban) sebenarnya dalam mediasi itu mau saja berdamai, tapi Melisa juga ingat dengan teman-temannya. Karena yang diketahui oleh mereka bahwa dugaan korbannya ini banyak,” ujar Kuasa Hukum/pengacara Korban Paulinus Dugis, saat konferensi pers di Harapan baru, Samarinda, pada Sabtu (17/02/2023).
Dirinya menyampaikan, bahwa pihak dari korban saat ini telah mendapatkan titik terang dengan didapatkannya surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap RP, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kaltim kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Bahwa Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (7) Jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KIJHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 di Samarinda,” jelas Paulinus saat membacakan isi surat pemberitahuan penetapan tersangka.
Kemudian, korban (Melisa) menyampaikan bahwa hari ini adalah saat yang sangat dinantikan pihaknya, pasalnya kasus yang berjalan hampir 8 bulan ini membuahkan hasil.
“Dimana dari kepolisian kita udah dapat surat bahwa ada penetapan tersangka terhadap saudari RP. Ini hari yang kita tunggu. Saya berterima kasih kepada bang Paul dan rekan-rekannya sudah membantu kami dalam memproses ini,” ucapnya bersyukur.
Melisa mengatakan, bahwa pihaknya melakukan ini pelaporan serta menempuh jalur hukum ini untuk memperjuangkan keadilan untuk para korban yang dirugikan oleh RP (tersangka).
“Disini saya cuman ingin apa yang kita perjuangkan selama ini buat teman-teman semuanya bukan buat saya sendiri tapi buat masyarakat dan korban-korban serta pihak-pihak yang dirugikan oleh pihak RP supaya kita semua dapat keadilan,” tuturnya.
Untuk semua kerja keras yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dan Polda Kaltim, dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya yang sangat mendalam.
“Kami disini juga ingin berterimakasih kepada pihak kepolisian dan pihak pengacara yang selalu mendampingi saya sampai kita mendapatkan hasil seperti ini,” ucap Melisa.
“Saya berharap semoga nanti di pengadilan kita berharap bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya dengan semua bukti yang kita punya,” tukasnya.
Diakhir, Nita yang juga merupakan korban dari RP menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum.
“Dimana saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah cukup membuktikan bahwa saudara RP bersalah,” katanya.
“Jadi Alhamdulillah semua sudah bekerja dengan baik, semua sudah berjuang terimakasih juga kepada bang Paul dan rekan-rekan semua, harapan saya semoga tidak ada lagi kasus seperti ini,” tutup Nita.
Penulis: Cintia Rahmadani