Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dua pemuda asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ketangkap basah menjual narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (24/01/2022) malam.
Adapun kedua pemuda tersebut berinisial IR (23) AR (23), dengan sejumlah barang bukti, tiga poket sabu seberat 1,55 gram dan satu buah pipet kaca.
Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana kepada awak media. Dimana dirinya mendapati laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Desa Sebulu Modern sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
“Dari laporan masyarakat daerah tersebut sering terjadi transaksi. Kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dan pada jam 23.00 WITA, petugas mendapati dua orang sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya, Rabu (26/01/2022).
Petugas Polsek Sebulu pun akhirnya memeriksa kedua pemuda tersebut, dan terbukti membawa sejumlah sabu-sabu siap edar.
“Ada tiga poket sabu-sabu 1,55 gram yang disimpan di dalam dompet milik IR,” lanjut Iptu Chandra Buana.
Atas hasil penyelidikan, IR dan AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Kota Samarinda. berdasarkan pengakuan mereka, sebanyak empat buah poket dibeli dengan harga Rp300.000.
“Totalnya ada 2 poket, tetapi satu poketnya sudah mereka pakai pada saat kembali kesini. Jadi tiga pocket itu yang akan mereka jual, dan satu poketnya mereka jual dengan harga Rp150.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)