Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terus konsisten di sosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Salah satunya seperti sekretaris komisi IV DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, yang kali ini terlaksana di Kelurahan Baru ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Senin (10/10/2022).
“Sosper ini harus rutin dilaksanakan para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah,” jelasnya.
Dimana, menurut Eddy, pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Alhamdulillah, sesuai dengan definisi dari pajak daerah, kita sebagai anggota dewan wajib dan terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak agar pembangunan di daerah masing-masing dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Eddy.
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, sosialisasi Perda pajak daerah ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
“Apabila kita sadar akan wajib pajak, kita dapat merasakannya pada pembangunan daerah kita,” katanya.
Eddy mengajak dua akademisi sebagai pembicara, diantaranya Mujiono dan Muhammaddin, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda Pajak daerah tersebut, yang dipandu oleh moderator Bachrul.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” bebernya.
Penulis: Cintia Rahmadani