Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartaty Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019-2050.
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu, melaksanakan Sosper di BPU Desa Loh Sumber, Loa Kulu, dengan menghadirkan dua Narasumber Johansyah selaku Dekan STIE Tenggarong dan Mohammad Yudhi, pada Jumat (12/11/2021).
“Sosper ini untuk menyebarluaskan informasi produk hukum yang telah disahkan DPRD Kaltim dengan harapan mendapatkan tanggapan dan saran dari masyarakat demi kemaslahatan bersama khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Elly.
Ia mengatakan, tujuan dari perda itu adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terutama terhadap Undang-Undang dan Peraturan Daerah, sehingga masyarakat mengetahui kewajibannya serta hal-hal yang harus dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim yang terjadi.
Ia juga menegaskan Perda Nomor 8 tahun 2019 ini, RUED yang menjadi panduan dalam segala upaya memastikan pengelolaan dan penggunaan energi di Kaltim.
“Pemerintah selain mengelola sumber energi seperti batu bara, gas alam atau minyak bumi yang merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui, pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energi yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Elly.
Penulis: Cintia