Samarinda – Penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006, yang berada di Jalan Manunggal GG 5 Kelurahan Harapan Baru Samarinda akhirnya dibuka. Pembukaan segel dilakukan oleh petugas gabungan kepolisian, Satpol PP dan TNI dengan membawa surat rujukan dari Pemkot Samarinda, pada (04/07/2020).
Sebelumnya, SDN ini sempat disegel oleh keluarga yang mengaku hak waris pemilik lahan tersebut. Penyegelan terjadi sudah selama empat (4) bulan belakangan ini.
Pembukaan segel berlangsung aman, pasalnya pihak ahli waris tidak ingin membuat kericuhan yang menimbulkan warga akan berbondong bondong menyaksikan hal tersebut.
“Sesuai dengan nasehat kuasa hukum kami, kami tidak akan ributkan pelepasan segel itu. Ini demi ketertiban dilingkungan sekitar sekolah,” kata Nurdin, selaku anak tertua dari Haji Badri Almarhum yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih hampir 1 hektar itu.
Diakuinya, persoalan lahan tersebut sudah berjalan semenjak pihak keluarga Haji Badri mengetahui adanya pembangunan sekolah dilahan mereka, namun proses tuntutan itu terputus akibat Haji Badri meninggal dunia, hingga hari ini sudah dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya.
Saat ini, kasus sengketa sudah berjalan selama 6 bulan, yang mana pihak keluarga Almarhum Haji Badri maju bersama kuasa hukumnya.
“Perkembangan sudah sampai ke PK, yaitu upaya Hukum Luar Biasa atau peninjauan kembali yang mana dalam putusan kasasi itu gugatan klien kami itu di tolak,” ucap Yohanes Kunto, Ketua Lembaga Hukum Pelangi yang menjadi kuasa hukum keluarga ahli waris dari Haji Badri.
Yohanes menjelaskan, penolakan gugatan itu karena berkas ahli waris masih di anggap kurang jelas sebagai dasar bukti bahwa lahan tersebut masih milik dari pihak Haji Badri bukan milik pemerintah Kota Samarinda.
Meski begitu, pihak ahli waris menyangkan sikap Pemkot Samarinda yang masih belum sepenuhnya memberikan bukti tentang legalitas hak milik dari lahan tersebut.
“Saya menanyakan bukti hak kepemilikin Pemkot itu apa, tapi tidak bisa membuktikan, saya tanya yang terakhir kali kalau memang gak punya bukti, ya ngomong. Karena ini hak dan kewajiban harus kita tempuh ini. Meskipun jalur hukum sudah inkrah, karena di gugatan perdata itu inkrah,” lanjut Yohanes.
Meski gugutan telah di tolak pihak kuasa hukum, ia berencana menantang pihak Pemkot untuk mengadu data.
“Putusan itu kan sifatnya hanya di tolak, bukan menjadi keputusan bahwa lahan itu sudah sah siapa pemiliknya, maka dari itu kami kembali akan gugat. Saya sudah mediasi sama sekertaris Kota, tapi hasilnya ngambang. Kita lanjutkan di mediasi ke dua pada bulan Juni kemarin juga gak ada kepastian. Padahal kami hanya menanyakan bukti, tapi mereka gak punya,” terang Yohanes.
Lanjutnya, Ia mengaku mendapatkan surat dari klien bahwa hari ini surat pemberitahuan untuk pencabutan segel hak milik ahli waris Haji Badri mau di cabut, namun surat yang diberikan kepada kliennya tidak ada tanggal, jam dan hari.
“Anehnya, surat Pemerintah dari kepolisian itu ada tanggalnya, tanggal empat (4) juli 2020 ke Satpol PP juga tanggal 4, jadi bahasa hukum apa ini yang dipakai. Jadi sangat disayangkan sekali, bapak sekertaris Kota Samarinda, yaitu bapak Sugeng memberikan Surat Perintah yang kurang jelas,” katanya.
Dari surat perintah yang ditembuskan kepada klien Yohanes tersebut, Ketua Lembaga Hukum Pelangi ini mencurigai adanya indikasi untuk mengelabui kliennya.
Yohanes menegaskan, selanjutnya pihaknya akan melaporkan Sekertaris Kota Samarinda, ke atasan public lainnya.
“Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan Sekot, ke Gubernur, Menteri Dalam Negeri bahkan ke KPK. Karena persoalan ini sudah berindikasi, yang belum jelas di sini, ini sudah terbayar apa belum,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Sekolah Dasar Negeri 006 Sudino mengaku, tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa lahan tersebut. pasalnya ia baru menjabat di sekolah itu selama kurang lebih 2 tahun lalu.
“Awalnya saya belum tau ada kasus ini. Setelah disegel 4 bulan lalu oleh pihak ahli waris, ya saya bisa apa, saya laporan saja ke atasan,” ungkap Sudino.
Kepsek itu juga mengatakan, bahwa selama penyegelan, belum ada keributan apapun hingga membuat siswa harus diliburkan. Ini di akui karena kasus ini masuk tepat saat pandemi di Indonesia.
“Kalau sampai berdampak ke siswa sih Alhamdulillah belum ada, karena ketika penyegelan itu, siswa kan posisinya sedang diberlakukan belajar di rumah selama COVID 19 ini, dan sampai hari ini masih berlanjut.” Terangnya.
Kegiatan belajar mengajar di rumah dalam masa relaksasi ini, diakui belum ada perintah dari Dinas Pendidikan untuk murid kembali masuk ke sekolah.
“Saya berharap, masalah ini tidak akan berdampak pada system belajar mengajar di sekolah kami. Ya silahkan lanjutkan proses hukum sebagaimana yang mustinya sudah dilakukan, dan semoga segera selesai,” harap Sudino. (nn)