Samarinda – Seorang pria berinisial I-N (45) ditangkap polisi setelah diketahui melakukan pencurian di gudang Gajah Mada Store Samarinda. Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya berupa 19 celana jeans dan 12 kemeja berbagai merk.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah salah satu pegawai melihat kaca jendela yang ada di gudang Gajah Mada Store yang berada di Jalan Kapuas, RT 22, Kelurahan Pelabuhan Samarinda pecah dan sejumlah barang di lantai 2 dan 3 gudang hilang.
“Setelah mendapat laporan di gudangnya mengalami kebobolan, kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota IPDA Abdillah Dalimunthe, Rabu (06/11/2019) siang.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara melompati pagar dari bagian belakang gudang kemudian naik ke lantai atas melalui atap genteng dan merusak pintu yang ada di lantai 2 dengan menggunakan linggis.
“Pelaku lewat belakang gudang dengan memanfaatkan saat wakar sedang berkeliling,” ucap Dalimunthe.
Selain barang bukti belasan celana dan kemeja, polisi juga mengamankan satu unit TV, rumahan lampu, tenda dan kursi.
Dihadapan petugas, pelaku I-N mengaku sudah empat kali masuk penjara atas kasus pencurian dan narkoba. Kali ini dia nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya sudah 4 kali masuk penjara. Rencana saya mau jual ke teman-teman aja pakaian ini untuk keperluan rumah aja. Celana ini dijual tergantung yang nawar, tapi biasanya Rp100 ribu,” kata pelaku I-N.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kmn)