Fasilitasi Pertemuan antara Warga dengan PT KPB, DPRD Kaltim Segera Lakukan Tinjauan Lapangan ke Desa Batuah

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi pertemuan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Desa Batuah dengan PT Karya Putra Borneo (KPB), terkait penyelesaian sengketa lahan kedua belah pihak, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini dilakukan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara KUD Tani Maju Desa Batuah dengan PT KPB.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bahruddin Demmu, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan KUD Tani Jaya, PT KPB, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan UPTD Tahura.

Baharuddin mengatakan, pihaknya mendapat surat aduan terkait sengketa lahan yang ada di Desa Batuah.

Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KPB di wilayah KUD Tani Maju.

“Masalahnya, antara KUD Tani Maju yang ada di Desa Batuah dengan Perusahaan Pertambangan milik PT KPB, di mana lahan KUD Tani Maju dijadikan jalan hauling oleh pihak perusahaan sejak 2018 hingga saat ini,” terangnya.

Untuk itu, kata Baharuddin pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim, dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan.

“Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digunakan perusahaan untuk jalur hauling,” ujarnya.

Sementara, dari keterangan pihak KUD Tani Maju, bahwa wilayah mereka wilayah Area Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepat ini, cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung. Jadi yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” jelasnya.

Serta, lanjut Baharuddin, dari keterangan pihak perusahaan, legalitas PT KPB, berasal dari kerjasama antara pihak perusahaan dengan Dinas Kehutanan Kaltim.

“Tapi harus diingat, perjanjian itu berlaku di wilayah kawasan hutan, di wilayah Tahura,” ucapnya.

Maka itu, untuk lahan 5,19 Hektare yang masuk dalam kawasa HPL, Komisi I bakal melakukan peninjaun untuk membuktikan siapa sebenarnya kepemilikan lahan tersebut.

“Kalau lahan itu miliknya KUD Tani Maju, maka ini yang mereka harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *