Samarinda – SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, berhasil menghentikan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (23/06/2020) malam.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan menuju lokasi sekitar pukul 21.45 WITA dan menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto. Tim mengamankan 2 unit ekskavator, 5 Kg contoh batu bara serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga melakukan penambangan batubara ilegal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (27/06/2020).
Lanjutnya, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
“Penyidik menetapkan ZK (52) penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti 2 diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. (kmn)