Kutai Timur, Kaltimnow.id – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu demi mendapat akses keadilan serta terwujudnya hak konstitusional warga negara.
Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum melalui sosialisasi perda (sosper) di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Minggu (06/03/2022).
Rizky, sapaan akrabnya memyampaikan bahwa bantuan hukum yang mengacu pada peraturan tersebut ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, dengan syarat perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai identitas kependudukan sah dan kondisi sosial ekonominya dapat di kategorikan miskin.
“Peraturan daerah ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur bagaiamana caranya mendapatkan bantuan hukum ketika terjadi sengketa hukum,” terangnya.
Untuk itu, dirinya berharap sosialisasi ini bisa berguna bagi masyarakat, dan mampu mengedukasi secara baik. Sehingga, akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Harus diketahui, bahwa negara telah mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum,” sebut Rizky.
Selain itu kata dia, terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yang bisa diajukan. Yakni pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya bagi warga yang tidak mampu, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum secara gratis,” tandasnya. (*)