Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) melaksanakan kegiatan uji publik di Balikpapan, Sabtu (05/12/2020).
Ketua Panitia (RZWP3K) Sarkowi V Zahri mengatakan, dalam uji publik tersebut masih banyak item dan usulan yang akan di akomodir di dalam Raperda.
“Selama proses kerja pansus mulai dari pertemuan dengan kelompok masyarakat kabupaten kota serta uji publik. Ada 120 usulan wilayah baru dari draf awal yang di susun Pokja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim,” ujar Sarkowi saat dikonfirmasi via whatsAap, Sabtu (05/12/2020).
Oleh karena itu Pansus akan membahas dengan Pokja Pemprov kaltim untuk menyempurnakan Perda tersebut.
“Pansus akan terus membahas usulan- usulan itu bersama Pokja, mana yang memungkinkan dimasukkan dan mana yang perlu di konsultasikan ke Kementrian Perikanan dan Kelautan serta Kememdagri,” jelasnya.
Kemudian terkait usulan baru pada alokasi ruang, Sarkowi menjelaskan terdapat empat tipologi.
“Ada usulan dalam kawasan konservasi, usulan dalam kewenangan pusat dan usulan zona yang berada di daratan. Kalau usulan itu dalam zona daratan tentu bukan ranah RZWP3K, karena ada ranah pemerintah pusat,” terang anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus RZWP3K Sutomo Jabir mengatakan, pasca uji publik tersebut pihaknya akan melakukan kerja ekstra guna menyelesaikan rancangan Perda tersebut.
“Pastinya kita akan bekerja lebih ekstra lagi, bila perlu siang malam karena target kita bulan Desember ini, Perda sudah rampung,” tegasnya.
Menurut Politisi PKB tersebut apabila Raperda selesai maka akan memudahkan pelaku investor untuk menanamkan modalnya di Kaltim.
“Salah satunya ya menggenjot semangat investasi. Investor mendapatkan kepastian hukum dan tidak ragu menanamkan investasi di kaltim. Sehingga bisa mendongrak perekonomian kaltim,” pungkasnya. (nin)