Jakarta, Kaltimnow.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin Mersyah diduga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,9 Miliar, dan mencairkan gaji honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.
“Jadi SD mengumpulkan R 2,9 Miliar dan mencairkan gaji honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Jumlah per-orang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp 1 juta per orang.
Kemudian, Alex menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024 lalu. Yang akan maju lagi sebagai calon gubernur petahana dan menyatakan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Pada bulan September sampai Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
“Dari perkumpulan itu, mengarahkan untuk mendukung program RM yang maju Kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelasnya.
Alex menuturkan, Rohidin meminta kepada para kepada OPD dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alian Anca. Permintaan dana itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang ikut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.
SF menyetor uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Anca.
“Dengan maksud agar saudara SF tidak dipecat sebagai kepala dinas,” ujar Alex.
TS mengumpulkan uang sebanyak Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika tidak sampai tak terpilih lagi, maka TS akan diganti.
Kemudian FEP menyerahkan donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Anca sebesar Rp 1,4 Miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini. (Ant)