Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun turut hadir untuk mendampingi Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), untuk berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.
Dimana dirinya mengatakan, akan ada penambahan objek baru serta akan ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang harus di sesuaikan oleh pemerintah provinsi.
“Pansus Pajak di Kementerian Keuangan. Kita berkonsultasi terkait dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak. Ada penambahan objek baru kemudian ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang harus kita sesuaikan dan harus kita ikutin,” kata Samsun.
Oleh sebab itu pihak pansus, kata Samsun, akan melakukan perubahan di beberapa objek dan pasal sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Perubahan itu lebih terkait dengan kewenangan. Kan ada kewenangan misalnya pajak air permukaan, nah kalau pajak air di bawah tanah boleh kita kenakan pajak. Kalau air di permukaan sekarang kewenangan Pemerintah Pusat,” tandas legislator dari fraksi PDI Pejuangan tersebut.
Selain itu, juga ada beberapa contoh lain, seperti kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, hal itu juga dipertanyakan seperti apa pola pengelolaannya.
Contohnya, seperti Sungai Kapuas, Pelabuhan di Balikpapan juga termasuk, seperti Pelabuhan Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, yang perlu pansus PDRD dalami lagi tentang pola pengelolaannya. (tia/adv/dprdkaltim)