Jakarta, Kaltimnow.id – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9/2022) kemarin malam.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media saat berada di Mahkamah Agung.
“Benar terkait kasus korupsi di lembaga peradilan, sedih harus menangkap Hakim Agung,” katanya dikutip dari detikNews.
Dirinya pun prihatin melihat kasus tersebut, dan berharap tidak ada lagi kasus yang sama.
“Kami sangat prihatin dan berharap penangkapan ini yang terakhir terhadap lembaga hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang berdasarkan bukti tetapi masih dinodai meteri. Mereka (penegak hukum) yang diharapkan jadi tiang keadilan bagi negara ternyata menjualnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK sendiri telah melakukan pembinaan secara integritas di lingkungan MA, dari hakim hingga ke pejabat structural.
“KPK hara pada evaluasi yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sebentar ketika ada hal ini dan nanti kembali berulang lagi,” tegasnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9) sore.
Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari detikNews mengatakan pihaknya melakukan tangkap tangan kepada beberapa orang yang ada di Jakarta dan Semarang.
“Betul hari ini KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Terkait kasus korupsi suap dan pungli dalam urusan perkara di MA,” katanya.
Pihaknya pun telah mengamankan beberapa orang dan barang bukti berupa uang tunai. Kendati demikian, belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut.
“Kami masih kembangkan dan telah mengamankan orang dan sejumlah uang,” tuturnya.
“Tim lidik KPK sedang lakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Ketika sudah semua, akan kami jelaskan secara lengkap,” tandas Ghufron. (Ant)