Samarinda, Kaltimnow.id – Protes terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah terus disuarakan oleh anggota DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu, Veridiana Huraq Wang menyampaikan keterkaitan antara Pergub Nomor 49 Tahun 2020 ini dengan pelaksanaan penanganan kasus stunting di Kaltim.
Dia menyatakan, angka kasus stunting di Kaltim cenderung meningkat. Dimana, hampir seluruh kabupaten-kota memiliki persoalan terkait stunting.
“Masalah stunting ini bukan saja terkait persoalan makanan, tetapi sekarang indikatornya adalah masalah lingkungan. Jadi kabupaten-kota banyak mengusulkan terkait support (dukungan) Pemprov Kaltim untuk hadir menangani persoalan lingkungan. Termasuk dalam hal ini adalah sanitasi dan RLH,” jelasnya, pada Selasa (09/08/2022).
Dirinya mengakui pihak DPRD Kaltim sebenarnya sangat mendukung program percepatan penurunan kasus stunting yang dicanang pemerintah, tetapi terdapat masalah ketika ingin merealisasikan aspirasi masyarakat yang berada di kecamatan atau di kampung.
“Masalah yang ada ini di kecamatan atau di kampung yang notabene kalau anggarannya per kampung itu tidak sesuai dengan Pergub 49,” ujarnya.
“Karena yang dibutuhkan, misalnya pembangunan sanitasi, pembangunan toilet. Dalam satu kampung itu hanya butuh Rp 400 juta – Rp 500 juta, karena namanya kampung kan terbatas jumlah penduduk,” tutur Veri.
Lanjutnya, anggaran tersebut memang tidak bisa dialokasikan lantaran terbentur dengan aturan di Pergub Nomor 49, dimana, pemerintah kabupaten-kota hanya bisa mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim jika proyek tersebut minimal senilai Rp 2,5 miliar.
Dia meminta, Pemprov Kaltim betul-betul hadir untuk menangani masalah stunting, khususnya lingkungan. Apalagi, Politisi PDI Perjuangan tersebut, merasa program yang dicanangkan ini masih belum terlihat secara signifikan kemajuannya.
Aspirasi yang diberikan oleh Veri ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK selaku pimpinan rapat. Dia juga mengapresiasi aspirasi politisi perempuan Karang Paci itu, dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Harapan kita, Komisi I bisa turun ke lapangan untuk tindak lanjuti. Masalah stunting, saya kira indikator keberhasilan kepala daerah. Stunting itu cukup menjadi penilaian yang sangat signifikan,” ucapnya. (cintia/adv/kominfokaltim)