Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan Mahasiswi Samarinda Nekat Aborsi di Indikos

Samarinda, Kaltimnow.id – Seorang mahasiswi berinisial AN (25) di Samarinda yang ditangkap karena melakukan aborsi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, pada Kamis (23/09/2021).

Dalam hasil penyelidikan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena malu dan tidak mendapatkan restu oleh orang tua tersangka karena sang kekasih beda keyakinan.

Dikonfirmasi secara langsung, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, pelaku malu karena hamil di luar nikah.

“Motifnya supaya pelaku tidak malu karena hamil diluar nikah sehingga niatnya menggugurkan dengan cara salah. Ini aborsi inisiatif pelaku sendiri sedangkan pacarnya tidak ada komunikasi selama 8 bulan, laki-laki itu mau bertanggung jawab tapi beda agama sehingga orangtuanya tidak merestui,” katanya, Kamis (22/9) sore.

Pada berita sebelumnya, Tim Inafis Polresta Samarinda melakukan pengamanan atas penemuan janin di salah satu indekos, Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2 RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (22/9) kemarin.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, janin berusia delapan bulan itu digugurkan oleh tersangka pada tanggal 20 September 2021, dan dikuburkan di dalam pot bunga.

Dimana tersangka AN (25) membeli obat aborsi melalui media sosial, dan menggugurkan kandungannya seorang diri.

Di tempat yang sama, mantan pasangan AN yang diperiksa oleh polisi dan mengaku sudah tidak berkomunikasi. Padahal dirinya ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dia pernah bilang hamil terus saya sampaikan ke keluarga saya dan disuruh ke rumahnya untuk tanggung jawab. Tetapi dilarang sama dia, kemudian dia hina saya dan engga mau hidup susah dengan saya,” ungkap YR.

Akibat dari perbuatannya, NA dikenai pasal 77A ayat 1 UU Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002, junto pasal 342 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *