Samarinda, Kaltimnow.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengatakan media online anggota JMSI harus memenuhi syarat dan ketentuan serta harus dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan menjadi anggota.
Menurut Sukri, verifikasi perusahaan media online sebagai syarat mutlak untuk menjadi anggota JMSI, setelah mereka mengajukan untuk bergabung, maka syaratnya harus dipenuhi dan nantinya akan di verifikasi langsung keberadaan kantornya.
“Hari ini kami melakukan verifikasi sebagai calon anggota JMSI Kaltim, PT Aksara Bumi Media (adakah.id),” ujarnya kepada awak media, usai melakukan verifikasi, pada Jumat (21/10/2022).
Sukri menjelaskan pelaksanaan verifikasi tersebut untuk membuktikan tanda daftar perusahaan, seperti kantor tempat usaha, papan nama perusahaan, NIB, akta perusahaan harus memenuhi, yang mana di pasal 3 khusus media online, seperti KBLI, 63911, 63912, 63990 dan 63122. Surat keterangan domisili, tunduk kepada AD/ART dan peraturan organisasi.
Kemudian NPWP perusahaan, rekening perusahaan, Surat Keterangan Daftar Pajak, Pengesahan Pendirian Perusahaan dari Kemenkumham (AHU), pemimpin redaksi minimal madya. Dan membuat surat pernyataan bersedia daftar ke Dewan Pers. Dimana dalam jangka waktu satu tahun, harus tervirifikasi minimal terverifkasi administrasi.
“Artinya setiap calon anggota JMSI Kaltim, harus menyiapkan persyaratan dan ketentuan dan siap terverifikasi Dewan Pers,” kata CEO MSI Group itu.
Mantan wasit nasional itu, jangka waktu yang diberikan kepada PT Aksara Bumi Media (adakah.id), agar setelah dinyatakan jadi anggota JMSI, maka harus menyiapkan mulai sekarang, untuk mendaftarkan ke Dewan Pers dan nanti tetap akan bantu.
“Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka status sebagai anggota JMSI akan gugur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan verifikasi perusahaan media online tersebut guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers. Jangan bicara saat ini, karena ke depan kemungkinan-kemungkinan akan ada regulasi baru sehingga dari sekarang harus disiapkan.
“Semua itu harus kita persiapkan, apalagi ke depanya pengadaan media online akan dilakukan seraca E-Katalog,” bebernya. (*)