Ini Ketentuan Monev untuk Pembukaan Hold Dana, Bagi Penerima BKT 2019 hingga 2021

Samarinda, Kaltimnow.id – Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) menyampaikan pemberitahuan bagi para penerima beasiswa Kaltim kategori Tuntas. Khususnya bagi penerima tahun 2019, 2020, dan 2021. BP-BKT selalu mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) bagi penerima beasiswa.

“Dalam hal ini, monev berarti melihat hasil kemajuan studi para penerima. Khususnya mereka yang duduk di bangku perguruan tinggi,” ucap kepala BP-BKT, Iman Hidayat.

Sebelumnya diketahui, monev tahap pertama memang sudah terlaksana dan berakhir pada 26 Agustus 2022. Namun kali ini, BP-BKT memberikan kesempatan bagi penerima untuk melakukan pengisian monev lanjutan.

Iman menyampaikan, ada beberapa penjelasan soal pengisian monev lanjutan. Pertama, jadwal pengiriman laporan kemajuan studi berupa pengunggahan dokumen evaluasi nilai/IPK terbagi beberapa tahap dan tanggal.

“Tahap kedua dimulai pada 3-15 Oktober 2022. Tahap ketiga, mulai 1-15 November 2022. Lalu untuk tahap keempat, dimulai pada 1-15 Desember 2022,” jelasnya.

“Proses verifikasi akan mulai dilakukan setelah tanggal 15 setiap bulannya,” sambung Iman.

Untuk itu, terkait pembukaan (hold) dana beasiswa akan dilakukan pada minggu keempat setiap bulan. Tentu setelah tim BP-BKT selesai melakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

“Bagi penerima yang sudah melaporkan kemajuan studinya diharapkan untuk memastikan status laporannya, menunggu diterima atau ditolak. Itu bisa dilihat pada akun masing-masing sebelum pengisian monev ditutup,” lanjut Iman.

Dia juga kembali mengingatkan kepada penerima Beasiswa Kaltim Tuntas 2019, 2020, dan 2021 yang belum melaporkan kemajuan studinya, bisa segera melaporkannya dengan mengunggah dokumen ke situs web https://monev-beasiswa.kaltimprov.go.id/
Kemudian, bagi penerima beasiswa yang sudah mengunggah dokumen evaluasi nilai/IPK terakhir namun dokumennya tertolak atau dinyatakan belum valid, dapat mengunggah lagi.

“Maka masih diberi kesempatan untuk mengunggah kembali dengan dokumen yang benar dan sesuai yang di persyaratkan,” pungkas Iman. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *