Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Ketua Pansus Pemekaran Dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mengatakan, tidak adanya penundaan pemekaran di Kecamatan Samboja dan Kota Bangun.
Ketua Pansus Pemekaran Dua Kecamatan, Ahmad Yani mengatakan, belum disahkannya Perda Pemekaran masih ada revisi.
“Tidak ada kendala, mungkin bulan ini diselesaikan. Paling lama tanggal 25 nopember itu pengesahan,” tutur Ahmad Yani yang merupakan anggota DPRD Kukar.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, tidak ada kendala, namun penyampaian nota di luar perdem perda lamban disampaikan. Sehingga pembahasannya terhambat.
“Karena memang data atau draf itu baru disampaikan beberapa minggu lalu. Intinya karena keterlambatan pembahasan di DPRD, karena draf raperdanya juga itu lambat dimasukkan oleh eksekutif itu yang pertama, yang kedua setelah draf-draf diterima itu perlu ada harmonisasi di biro hukum provinsi,” terangnya.
Adapun alasan pemekaran tersebut, jumlah orang yang terlibat dalam proses kegiatan, sifat tujuan yang hendak dicapai, ruang lingkup serta aneka ragam tugas yang hendak dijalankan, kerjasama dapat diciptakan dan dikembangkan.
Selain itu adanya potensi dibidang perkebunan sawit, sumber daya migas dan batu bara menjadi daya dukung. Dengan usulan tersebut, kedua wilayah itu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri pada tahun 2020.
“Meski rencana pemekaran 2 kecamatan itu telah diusulkan sejak 15 tahun silam, namun kita masyarakat sangat puas dengan kabar persiapan pemekaran yang segera akan disahkan,” ungkapnya.
Dengan demikian adanya pemekaran wilayah tersebut, agar pembangunan daerah dapat terakomodir dengan baik dan berimbang. (ant)