Ini Penjelasan KPU Kukar Jika Ada Anggota KPPS yang Positif Corona Jelang Pilkada

Kutai Kartanegara – Menyikapi pandemi virus corona yang belum juga berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menyiapkan tahapan antisipasi apabila diketahui ada Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang positif COVID-19.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara Nofand Surya Gafilah mengatakan, jika ada anggota KPPS yang dinyatakan positif COVID-19, maka harus ada penggantian.

“Kita tidak bisa pungkiri juga, apabila nanti saat pemilihan dimulai ada anggota KPPS yang apabila di cek dia dinyatakan positif COVID-19, kita harus melakukan penggantian. Ini sudah mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2020, dan petugas KPPS di TPS pun itu tidak boleh kurang dari lima orang,” katanya, Selasa (08/11/2020).

Ia juga menjelaskan antisipasi ini juga sudah dilaksanakan sejak jauh hari, seperti anggota KPPS kecamatan Tenggarong yang sudah melaksanakan rapid test di tiga lokasi di Tengarong.

“Sebelum itu kan kami sudah melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk anggota KPPS tenggarong, yang dilaksanakan di 3 tempat, ada di Puskesmas Loa Ipuh, halaman kantor Kecamatan Tenggarong, dan Puskesmas Mangkurawang,” jelasnya

Menurutnya, hasil rapid test anggota KPPS bisa karena faktor lain. namun jika memang ada waktu pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang.

“Untuk pemeriksaan kemarin, mungkin saja ya ada alasan lain atau faktor-faktor yang membuat hasil rapid jadi reaktif. Jadi kalau memang ada waktu, anggota KPPS bisa kita laksanakan pemeriksaan lagi. Kalau merekrut ulang kan susah apalagi ini sudah mepet waktu. Syukur-syukur kalau mereka ada cadanganya,” paparnya.

Lanjut Nofand, jika kasus yang berhalangan hadir itu adalah ketua KPPS, maka salah satu anggota KPPS bisa menggantikannya.

“Beda cerita kalau kasusnya berhalangan hadir. Nah jika yang berhalangan hadir ini adalah ketua KPPSnya, ini harus ada penggantian, dengan memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketuanya,” jelasnya.

Nofand pun menjelaskan kembali apabila yang berhalangan hadir adalah salah satu atau dua orang anggota KPPS sekaligus, akan ada penetapan langsung dari ketua.

“Kalau tadi ketua yang gak bisa hadir, nah kalau anggotanya satu atau lebih yang gak bisa hadir gimana. Nah ini akan ada penetapan langsung dari ketua KPPS di tempat, kan sesuai PKPU jumlah anggota KPPS tidak kurang dari lima orang,” pungkasnya. (yue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *