Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Ratusan pekerja dari PT Batuah Energi Prima (BEP) sempat melakukan aksi protes di depan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (21/12/2021) lalu.
Dimana mereka protes dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum, lantaran jalan menuju lokasi tambang perusahaan mereka diduga dihalangi ormas. Sehingga sebanyak kurang lebih 600 karyawan tidak bisa bekerja.
Wisi Aseno, selaku kuasa hukum dari pihak pemilik tanah Tan Paulin menegaskan kliennya tidak punya tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) melainkan sebagai traider.
“Untuk diketahui, Tan Paulin tidak punya tambang batu bara koridor di Kaltim ini. Kalau dia sebagai traider itu benar, tetapi dia tidak ada memiliki tambang batu bara koridor di Kaltim ini,” katanya, Kamis, (23/12) kemarin.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adanya penghalangan dilokasi tersebut bukanlah dari ormas melainkan dari masyarakat adat.
“Pemortalan jalan hauling bukan ormas, karena itu masyarakat adat. Dan itu mendapat surat resmi dari Tan Paulin,” jelasnya.
Widi Aseno juga membeberkan, adanya permasalahan antara Tan Paulin dengan mantan Direktur PT BEP. Sehingga, pihaknya menyarankan untuk bertemu dengan Tan Paulin untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Yang diminta Tan Paulin adalah komunikasi. Temuilah bertemu dengan Tan Paulin. Bagaimana untuk memperselesaikan masalah ini. Mantan Direktur PT BEP itu yang menjual tanah ke Tan Paulin,” bebernya.
Dirinya pun beharap, agar permasalahan ini cepat selesai. Jangan memprovokasi antara karyawan dengan masyarakat setempat.
“Jangan benturkan antara karyawan dengan masyarakat. Bagaimana perusahaan menyikapi permasahalan ini, dengan menyelesaikan permasalahan yang ada. Buat kesepakatan antara PT BEP dengan Tan Paulin. Saya rasa, itu akan clear. Atau jika lebih panjang dan luas lagi, tempuhlah ke jalur hukum. Jangan memprovokasi dan menyerang kehormatan nama baik seseorang. Ada juga saya liat spanduknya bertulis “Tan Paulin telah merampas aset” sejak kapan Tan Paulin merampas aset, dia beli dengan sah dan dasar akte itu,” tegasnya. (ant)