Ini Tugas dan Kewajiban Bidang Pembudayaan Olahraga di Dispora Kaltim

Samarinda, Kaltimnow.id Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memiliki empat bidang dan satu sekretariat. Empat bidang tersebut ialah Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.  Di mana pembudayaan olahraga menjadi salah satu elemen penting dalam peningkatan partisipasi dan prestasi olahraga.

Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, AA Bagus Surya Saputra Sugiarta menjelaskan lebih detail mengenai tugas dan fungsi yang dilakukan pihaknya. Mengingat, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan bidang ini dengan bidang yang lain.

“Kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga itu mempunyai fungsi melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan,melakukan koordinasi, melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian teknis dan olahraga,” jelas Bagus.

Tugas Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Beleid itu mengamanatkan untuk mengatur penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan hingga bimbingan teknis pada bidang pembudayaan olahraga.

Bagus menyatakan, ada beberapa kegiatan yang selalu dilaksanakan secara rutin. Diantaranya Pembinaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar, kegiatan olahraga tingkat pelajar, penilaian Sport Development Index (SDI), inventarisasi terkait permasalahan olahraga.

“Kita juga terus melakukan pelatihan SDM olahraga masyarakat tradisional, melakukan pembinaan olahraga disabilitas, melakukan pemilihan duta olahraga dan pemberian penghargaan serta bonus kepada atlet yang berprestasi di nasional maupun internasional,”tegasnya.

Berikut isi dari Pasal 15, Pergub Kaltim Nomor 66/2016 yang mengatur tugas dan fungsi Bidang Pembudayaan Olahraga:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pembudayaan olahraga;

c. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga pendidikan dan sentra olahraga;

d. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;

e. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kemitraan dan penghargaan olahraga; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (dan/adv/disporakaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *