Samarinda, Kaltimnow.id – Seorang pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani, kembali mendatangi Polresta Samarinda, pada Senin (07/08/2023) siang.
Ia mengadukan oknum anggota DPRD Kaltim berinisial S yang diduga menipunya dalam transaksi jual beli rumah.
Irma mengaku telah membeli rumah milik S di perumahan Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta.
Namun, ia baru mengetahui pada tahun 2020 bahwa rumah tersebut sudah digugat oleh pihak lain sejak tahun 2018.
“Saya baru tahu itu, kalau dari 2018 rumah itu sudah digugat,” kata Irma kepada wartawan.
Irma mengatakan saat pembelian rumah dilakukan di kantor notaris, dan S mengaku bahwa rumah tersebut tidak bermasalah.
“Jadi saat di notaris itu sempat ditanyakan Pasal 2, dan dijawab bahwa rumah yang dijual tidak dalam sengketa atau jaminan dan lainnya,” jelas Irma.
Irma kaget ketika mendapat kabar bahwa penggugat menang atas S dalam perkara tersebut dan akan mengeksekusi rumah yang telah dibelinya.
“Sekarang upaya saya ini melakukan pelaporan penipuan. Laporannya sudah dari tanggal 24 Juli 2023. Saya datang untuk menanyakan progresnya, penyidiknya siapa, berkasnya sudah di mana dan seperti apa.” ucapnya.
Irma berharap polisi dapat menangani kasus ini dengan serius dan tidak ada SP3 karena ia merasa jelas menjadi korban penipuan.
“Harapan saya Polres tanggapi ini dengan sungguh-sungguh, tidak ada SP3 karena ini jelas penipuannya,” tegas Irma.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa laporan yang diberikan oleh Irma.
“Iya ini akan kita cek dulu,” ujarnya singkat. (ade)