Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam mengantisipasi peretasan yang pernah terjadi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim melakukan pengkajian harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan pemerintah.
Rancangan Pergub, sebelumnya telah di usulkan sejak tahun 2021 silam, hal itu telah bergulir lamban dan dilakukan oleh Diskominfo Kaltim sebagai pelaksana, Biro Hukum Setdaprov Kaltim serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai analisis draft.
Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Agus Eko Santoso mengatakan, hasil dari perbaikan draf ini nantinya akan dituangkan menjadi Pergub yang akan ditandatangani oleh Gubernur.
“Tujuan dari diolahnya Pergub ini untuk tolak ukur kesiapan Kaltim dalam keamanan jaringan informasi yang akan menambah point Index keamanan Informasi,” kata Agus, saat melaksanakan kajian di Aula WIEK Diskominfo Kaltim, pada Rabu (16/02/2022).
Hadirnya Pergub tentang Persandian itu diharapkan mampu menjaga keamanan kearsipan daerah. Bahkan Agus juga meminta kepada setiap Diskominfo di Kabupaten Kota, agar turut melaksanakan aturan dan membuat peraturan daerah masing-masing.
“Setelah ini di sahkan, kita berharap Kabuaten Kota segera menyusul membuat peraturan daerah masing-masing. Ini sangat penting,” tegasnya. (adv/kmf/ant)