Samarinda, Kaltimnow.id – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mana, jalan milik kabupaten/kota dan provinsi akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu Pemerintah Pusat memiliki ruang dalam penganggaran APBN untuk membantu perbaikan jalan milik daerah. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, merasa bahwa lahirnya UU ini berbanding terbalik dengan kondisi terkini di Kaltim.
“Yang nyata Status (jalan) APBN aja belum kelar, apalagi yang non-status boleh pakai dana APBN, yang APBN aja dulu yang dituntaskan. Kita liat di lapangan, jalan APBN nya sendiri banyak yang belum tuntas. Bagaimana ceritanya kita mau membiayai yang bukan jalan provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi media, pada (29/06/2022).
Dia mengungkapkan, Jalan-jalan nasional di Kaltim yang dimaksud diantaranya jalan Kukar-Kubar, jalan Samarinda-Bontang, jalan Bontang-Kutim, jalan Kutim-Berau, dan lainnya. Seluruh jalan tersebut hampir rata-rata kondisinya rusak parah.
“Jadi semua jalan-jalan itu prioritas. Jangan yang diperbaiki jalan Bukit Soeharto, diperbaiki lagi, dirawat lagi. Sementara jalan rusak di daerah Utara, kan kasihan orang-orangnya yang akhirnya tidak mendapatkan fasilitas yang maksimal,” tegasnya.
Dirinya meminta pemerintah pusat, sebelum menerapkan UU Jalan baru ini, sebisa mungkin pemerintah harus menyelesaikan jalan nasional di Kaltim yang rusak terlebih dahulu. (cintia/adv/kominfokaltim)