Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjalankan fungsi kehumasan dengan menggelar jumpa pers bersama awak media.
Jumpa pers ini termasuk yang pertama kali dilakukan, dimana menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim untuk menyampaikan capaian realisasi pendapatan daerah. Sekaligus memaparkan kinerja Bapenda dalam satu tahun terakhir.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, kegiatan jumpa pers seperti ini akan digelar secara rutin. Dengan menghadirkan perangkat daerah terkait di lingkup pemerintah Provinsi Kaltim.
“Jadi masing-masing OPD akan kita gilir satu per satu. Termasuk program yang perlu didesiminasikan kepada masyarakat, yang selama ini mungkin masih dianggap kurang. Ini tugas Diskominfo juga, untuk memfasilitasi perangkat daerah dan media,” ujarnya, saat memimpin kegiatan tersebut, di ruang WIEK, Kantor Diskominfo Kaltim, pada Senin (22/08/2022).
Agenda jumpa pers itu juga, diikuti puluhan media yang bermitra dengan Diskominfo Kaltim. Baik media cetak, online dan elektronik.
Dimana, narasumber utama dalam kegiatan itu, ialah Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Masudi Artha.
Dalam penyampaiannya, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
”Dasar hukum pungutan pajak diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 01 Tahun 2011 Perubahan terakhir Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim,” jelasnya.
“Suka tidak suka, kita harus bayar. Kita tau pendapatan negara, kontribusi terbesar dari pajak. Itu sudah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU), itu yang kami sosialiasasikan ke masyarakat. Tidak ada pungutan yang tidak diatur dalam UU,” tegas Ismi. (cintia/adv/kominfokaltim)