Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda memberikan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda, pada tanggal 21 Maret 2023.
“Jika jam kerja normal itu biasanya dari hari Senin sampai Kamis jam 08.00 hingga jam 16.00 Wita, dan Jumat itu jam 08.00 – 14.00 Wita. Untuk bulan puasa ini ada perubahan jam kerja,” kata Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardana Setyawan saat dihubungi awak media, pada Kamis (23/03/2023).
Dari SE tersebut, maka jam kerja jam kerja efektif ASN dibagi menjadi 2 kategori. Aturan pertama, bagi instansi akan menerapkan 5 hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 Wita pada Senin sampai Kamis dan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 Wita, dengan waktu istirahat masing-masing 30 menit.
Aturan jedua, 6 hari kerja dimulai pukul 08.00 – 14.30 Wita pada Senin sampai Kamis dan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 11.00 Wita serta pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 – 11.30 Wita.
“Untuk perubahan jam kerja ini sudah ditetapkan dalam surat edarnya,” jelasnya.
Selain jam kerja yang berubah, selama bulan suci Ramadan ini, Pemkot Samarinda juga meniadakan apel pagi. Sementara untuk absensi dilakukan secara elektronik.
Perlu diketahui, SE tersebut sudah sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6/2023 untuk ASN. (dry/adv)