Jelang Idul Adha, Pemprov Kaltim Pastikan Stok Daging Sapi Aman

Samarinda, Kaltimnow.id – Menjelang Idul Adha 2022, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur (Kaltim) pastikan stok daging sapi masih mencukupi. Hal tersebut di sampaikan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltim HM Yadi Robyan Noor.

Dirinya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua instansi yang berkaitan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

“Insya Allah, stok daging sapi alias persedian kebutuhan barang pokok telah di list setiap harinya, termasuk memastikan harga tetap terjangkau,” katanya kepada media di Kantor Disperindagkop-UKM Kaltim, pada Senin (30/05/2022).

Robyan menerangkan, memang saat ini harga daging sapi masih terbilang tinggi hingga diatas Harga Eceran Tinggi (HET). Apalagi beredar informasi bahwa ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang rentan menjangkit hewan seperti sapi.

“Namun kembali ditegaskan, stok kebutuhhan daging sapi sampai pada hari raya Idul Adha di Kaltim masih aman. Sementara untuk pendistribusian hewan sapi utuh yang didatangkan dari luar Kaltim adalah ranah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Munawwar menyampaikan hal senada. Jika stok daging sapi di Kaltim sampai saat ini masih stabil. Apalagi wabah PMK pada hewan-hewan di Kaltim belum menjamur.

“Ketersediaan sapi potong masih aman dan belum terpengaruh dari adanya PMK, termasuk dari daerah suplay yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali,” katanya.

Ditanya perihal antisipasi penularan wabah PMK, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim terus melakukan upaya dengan melakukan uji klinis sampai pada gencarnya mensosialisasikan bagaimana biosecurity dan biosafety.

“Kita terus melakukan upaya pencegahan di perbatasan-perbatasan serta tidak memberikan izin rekomendasi di daerah yang terjangkit PMK,” ujarnya.

Lanjutnya, hewan ternak yang masuk ke Kaltim terlebih dahulu akan di karantina selama 14 hari untuk melihat masa inkubasi gejala PMK pada hewan ternak tersebut.

“Sapi yang masuk ke kaltim juga mengacu pada edaran karantina. Mereka (distributor) harus melakukan karantina 14 hari terhadap hewan yang akan dikirim di daerah asal untuk melihat masa inkubasi gejala PMK. Sementara untuk vaksin masih impor, sampai menunggu hingga bulan Agustus 2022 mendatang penyelesaian pembuatan vaksin dari Pulau Jawa,” ucap Robyan saat dihubungi media. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *