Jelang Pemilu, Komisi I DPRD Kaltim Imbau Anggota Dewan Taati Aturan Bawaslu

Samarinda, Kaltimnow.id – Ketua Komisi I DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, menegaskan untuk tidak menggunakan atribut partai saat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (perda), sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) maupun masa reses selama jelang tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Baharuddin menyampaikan, untuk setiap anggota dewan yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk tidak melanggar aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirinya mengungkapkan, alasan Bawaslu melarang logo partai, karena dana yang dipakai dalam kegiatan yang dimaksud menggunakan uang rakyat. Mengingat, anggota dewan merupakan salah satu bagian dari partai-partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu.

“Sospar, Sosbang dan masa Reses tidak boleh memunculkan logo partai, baik di baliho maupun spanduk. Akan tetapi, kalau foto anggota dewan tidak apa-apa,” ujar Baharuddin, pada Senin (27/02/2023).

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, untuk materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud juga tidak boleh keluar dari materi aslinya (materi sosper, sosbang dan reses).

“Tidak boleh juga mengajak untuk memilih ini dan itu, harus sesuai materi yang disampaikan dari kegiatan,” katanya.

Baharuddin menjelaskan, bahwa selaku wakil rakyat tidak apa-apa menjawab pertanyaan konstituen. Namun, tidak memberi janji akan diperjuangkan harus memilih dirinya.

“Enggak boleh memberikan janji untuk meminta dukungan, namun harus memperjuangkan hak-hak masyarakat tanpa embel-embel,” tegasnya.

Diakhir, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memberikan imbauan pada seluruh anggota dewan di Kaltim untuk mengikuti aturan yang berlaku.

”Kita sebagai wakil rakyat harus mengikuti aturan yang sedang berlaku saat ini,” pungkas Baharuddin. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *