Joha Fajal Dorong Kebijakan Penutupan THM Saat Ramadan

Samarinda, Kaltimnow.id – Dalam menjaga kesucian dan ketentraman selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, kepada awak media, pada Jumat (15/03/2024).

Joha menjelaskan bahwa penutupan THM selama bulan puasa telah diatur secara tegas, di mana penutupan harus dilakukan tiga hari sebelum Ramadan dimulai dan baru akan dibuka kembali tiga hari setelah lebaran.

“Kebijakan penutupan THM selama bulan puasa adalah mandat yang harus diikuti sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024,” ujarnya.

Joha menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan mendapat tindakan tegas, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

“Dukungan penuh diberikan kepada para aparat negara dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Sebagai mitra kerja dalam perizinan, kami akan memberikan dukungan penuh dalam menegakkan aturan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *