Samarinda, Kaltimnow.id – Berkembangnya dunia otomotif dari tahun ke tahun kian pesat, tak kala seperti kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini hadir pula kendaraan yang menggunakan daya listrik.
Mengingat naiknya harga BBM, sejumlah kebijakan pun dikeluarkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam bermobilisasi. Seperti instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Subandi mendukung adanya inpres tersebut, dimana adanya perubahan penggunaan energi fosil ke listrik.
“Ide yang bagus, dimana kita lihat sendiri penggunaan kendaraan yang mengkonsumsi BBM kini telah ada yang terbaru yaitu listrik,” katanya, pada Senin (19/09/2022).
Kemudian, dirinya juga menjelaskan sejak awal tahun 2022 Samarinda telah memiliki satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPLKU) yang telah diresmikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UP3 Samarinda.
Subandi pun berharap, pemerintah dapat mengakomodir segala kebutuhan kendaraan listrik di setiap daerahnya. Dan adanya kebijakan ini, akan mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kota Tepian.
“Pastinya setuju dan mendukung adanya kebijakan tersebut, karena ini membuat hemat energi,” pungkasnya. (ant/adv)