Samarinda – Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut Balai KSDA Kaltim berhasil mengungkap kasus perdagangan online satwa dilindungi jenis burung Cucak Hijau (Chloropsis).
Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial Facebook.
“Awalnya aduan masyarakat dan juga dari media sosial, kemudian kami bekerjasama dengan BKSDA dan turun kelapangan untuk memastikan apakah memang benar informasi tersebut. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Balai Gakkum LHK untuk diproses secara lanjut sesuai aturan yang berlaku” kata Kepala BPPHLHK Wilayah Kalimantan Subahan, pada Jumat (05/06/2020) siang.
Lanjut Subahan, tim gabungan telah mengamankan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau di kediaman tersangka berinisial LS (19).
“Tersangka kami amankan dirumahnya yang berada di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka Samarinda. Dari situ kita temukan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau sesuai dengan informasi yang kita dapatkan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikanSl sementara, tersangka LS mengaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari daerah Berau, Kaltim.
“Menurut pengakuan dari tersangka, burung-burung tersebut didapat dari daerah Berau. Dikirim menggunakan salah satu travel,” ungkapnya.
Selanjutnya, burung Cucak Hijau itu akan diserahkan ke Balai KSDA Kaltim kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Kita serahkan ke Balai KSDA Kaltim dan dilepaskan burung-burung ini ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja,” ucap Subahan.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (mer)