Kalapas Kelas II A Tenggarong Sebut Program Asimilasi Rumah Bantu Kurangi Over Kapasitas

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dalam menangani over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) membuat peraturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang berisi perpanjangan Asimilasi di Rumah kepada Warga Binaan.

Hal tersebut dilontarkan lantaran hampir seluruh lapas di Indonesia mengalami over kapasitas, sehingga peraturan tersebut dibentuk dan nyatanya mampu sedikit mengurangi.

Kalapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan bahwa program tersebut sangat membantu, apalagi jumlah warga binaan yang sudah melebihi kapasitas.

“350 kapasitas, beberapa hari lalu total sekitar 1276 ada bebas 13 orang asimilasi rumah. Jadi total sekarang 1263,” ungkapnya, pada Jumat (10/02/2023).

Bahkan Agus menuturkan, jika Asimilasi Rumah akan diperpanjang hingga 31 Juni 2023. Hal ini, tentu saja menjadi kabar gembira bagi WBP yang dapat mengajukan usulan Asimilasi di Rumah.

“Asimilasi rumah itu ada di keputusan menteri terkait pandemi covid-19 kemarin, ada program dari kementerian,” terangnya.

Sehingga WBP yg masa tahanan 2/3 nya sampai dengan 30 Juni itu bisa diusulkan untuk mendapatkan asimilasi rumah agar bisa bebas.

“Di Lapas Tenggarong ini betul-betul WBP itu keluar masuk, bahkan Minggu lalu dari Polres Kukar mengirim 20 orang. Jadi untuk menangani over kapasitas program asimilasi ini sangat membantu sekali,” tuturnya.

Sebab menurutnya sebagai insan permasyarakatan Asimilasi banyak mengurangi beban. Walaupun adanya program ini baru saja tapi sangat terasa dampaknya.

“Awal menjabat program ini belum ada, baru muncul di tahun 2021 dan sangat terasa dampaknya. Kalau tidak ada itu mungkin sampai sekarang betul-betul over,” tutupnya.

Penulis: Akmal Fadhil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *