Kapolda Sumbar Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Suharyono: Berdasarkan Hasil Gelar Perkara Secara Profesional

Sumatera Barat, Kaltimnow.id – Keluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 kasus tewasnya Afif Maulana, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan penerbitan surat itu berdasarkan hasil gelar perkara secara professional dan integritas.

“Saya tekankan, atas nama penyidik di Polda Sumbar menyampaikan bahwa kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara secara profesional dan terintegritas, itu akan di SP2 lidik,” katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024) kemarin.

Bocah berusia 13 tahun itu ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024 lalu. Afif ditemukan dengan kondisi tulang rusuk satu sampai enam bagian kiri patah hingga merobek paru-paru sepanjang 11 sentimeter.

Foto : Afif Maulana (13).
Sumber : Istimewa.
Foto : Afif Maulana (13). Sumber : Istimewa.

Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga menduga anaknya tewas dianiaya oleh polisi. Kendati demikian, polisi mengatakan Afif tewas karena melompat dari jembatan saat pembubaran tawuran.

Lebih lanjut, Suharyono menjelaskan, sebelumnya tim dari forensic independent juga telah mengungkapkan bahwa Afif Maulana meninggal bukan karena penganiayaan. Melainkan jatuh dari ketinggian dan jasadnya terbentur benda keras.

“Keputusan sudah diketahui bersama dari ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensic, dan itu sudah menyatakan penyebab kematian anak Afif, bukan karena penganiayaan,” jelasnya.

Kemudian, dengan adanya faktor tersebut pihak Polda Sumbar menerbitkan SP2 lidik. Meskipun begitu, Suharyono memastikan pihaknya tetap terbuka jika kemudian hari ditemukan bukti baru untuk kembali menyelidiki kasus tersebut.

“ Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu,” tambahnya.

Suharyono menegaskan, pihaknya tidak menganggap kasus ini sepele, justru menangani secara serius agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung.

“Jika ke depan ada novum atau bukti-bukti yang kuat terkait masalah ini, kami persilahkan untuk koordinasi dengan penyidik,” tutupnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *