Samarinda – Balai Gakkum KLHK menyita 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti hasil pembalakan liar senilai Rp6 miliar. Kayu illegal tersebut disita dari 6 gudang penampungan kayu di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai barat.
Saat ini barang bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 Truk Fuso dan 1 Truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing gudang penampungan kayu untuk kepentingan penyelidikan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengatakan, operasi peredaran hasil hutan illegal tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kabupaten Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.
“Menindaklanjuti hasil operasi intelijen, kemudian tim gabungan menggerebek beberapa gudang yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah,” ujarnya.
Menurut Sustyo Iriono, Truk yang mengangkut kayu bergerak pada malam hari sehingga dapat mengelabuhi petugas.
“Kayu-kayu illegal dibandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer. Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya,” tambahnya.
Sustyo Iriono mengatakan bahwa para pelaku kejahatan kayu ilegal ini diancam hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda 2,5 milyar rupiah. (wan)