Samarinda, Kaltimnow.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda menggelar acara Coffe Break bersama awak media dengan tema “1 Jam Bersama Kajari Samarinda”, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko, di kantor Kejari Samarinda, pada Selasa (28/12/2021).
Dalam diskusi tersebut, Heru memaparkan seluruh capaian Kejari selama Tahun 2021 ini. Pertama, rekapitulasi kinerja bidang pembinaan. Terdapat 10 kasus yang telah diputuskan. Diantaranya, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325,-. Pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035,-. Selain itu, pendapatan ongkos perkara dengan nominal Rp 10.541.500,-.
“Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan sebanyak Rp 1.164.510.000,-. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000,-. Pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak RP 2.046.400.000,-. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640,-.,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000,-. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000,- serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000,-. Jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500,-.
“Untuk capaian perkara tindak pidana umum dari bulan Januari 2021 hingga bulan Desember 2021, ada beberapa sektor yang tercapai. Pertama, penerimaan SPDP sebesar 733. Kedua, penerimaan tahap I pada tahun 2021 sebanyak 728. Ketiga, tahap II pada tahun 2021 sebanyak 796. Keempat, upaya hukum pada tahun 2021 sebanyak 30. Kelima, eksekusi pada tahun 2021 sebanyak 934,” ungkap Heri.
Selain itu, Kejari juga telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi. Contohnya saja, surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.
“Lalu ada juga Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp 13.891.704,-. BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729,-. Sedangkan, keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan sebesar Rp 1.163.516.931,- dan keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842,- . Total keseluruhannya sebesar Rp 3.357.888.206,-.” terang Heri.
Selain penanganan kasus, Heru juga menyatakan intelejen Kejari Samarinda juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Selama 2021, Kejari telah melakukan kegiatan tersebut di 4 sekolah.
“Kami juga telah melaksanakan kegiatan peneragan hukum bertemakan ‘Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan ‘Tugas Pokok Fungsi serta Wewenang Kejaksaan di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021,” jelas Heru.
Kegiatan diskusi bersama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman antar Kejari dan awak media terkait mekanisme proses kasus yang telah dikerjakan selama ini.
“Ini sebagai ajang silaturahmi bersama para teman media. Dan juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari,” pungkas Heri.
Penulis: Cintia