Kelompok Tani Pendingin Mediasi dengan DPRD Kaltim Terkait Status Kepemilikan Lahan

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait status kepemilikan lahan antara PT Sumalindo dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan kelompok tani Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, pada Rabu (10/03/2021).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltim, Gedung E lantai 1 tersebut dihadiri Biro Hukum Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan sejumlah perwakilan kelompok tani Kelurahan Pendingin, Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang yang memimpin RDP mengatakan, kelompok tani dari Pendingin menggarap lahan milik pemerintah bersertifikat 492 hektar. Lahan itu pemerintah sudah kerjasama dengan pihak ketiga PT Sumalindo dan anak dari perusahaannya bernama PT Nitiasa Jasa Prima yang saat ini melakukan aktivitas di lahan tersebut.

“Pada saat ini ada pihak perusahaan yang masuk kembali melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka garap jadi sawah. Secara legalnya mereka tidak ada pinjam pakai dengan siapa-siapa lahan itu, jadi mereka menggarap aja karna mereka melihat lahan itu seperti terlantar,” paparnya.

Veridiana juga mengatakan, kelompok tani menginginkan dua hal, pertama mereka meminta izin tetap melakukan kegiatan pertanian di lahan tersebut. Kedua mereka minta pertimbangan bahwa selama ini mereka sudah membersihkan lahan, membuka lahan dan sebagainya. Mereka meminta semacam tali asih (uang lelah).

“Keputusan rapat kali ini, karena baru mendengar dari pihak masyarakat, jadi minggu depan komisi II akan agendakan memanggil pihak perusahaan yang terkait,” pungkasnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *