Keluarga Siad Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Seksual Saat Umrah

Arab, Kaltimnow.id – Keluarga seorang jemaah asal Indonesia yang divonis dua tahun penjara di Arab Saudi terkait kasus pelecehan seksual terhadap Jemaah perempuan asal Libanon saat umrah.

Dimana pihak keluarga melalui akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Said menjelaskan bahwa rombongan WNI tersebut sampai di Mekkah pada 8 November 2022 lalu.

@iniakuhelmpink menjelaskan kronologis melalui thread, dimana Said sedang melakukan tawaf bersama ibu, kakak dan neneknya pada 10 November. Ketika melakukan tawaf, area Ka’bah padat dipenuhi jemaaf. Sehingga Said meminta ibunya untuk dapat menunggu di luar area agar tidak terjepit dengan jamaah lainnya.

Said yang hampir memegang sudut Ka’bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Ia pun menarik pakaiannya dari belakang ke depan lantaran takut pakaiannya melorot.

Ketika ia hendak keluar dari kumpulan Jemaah, Said langsung ditarik oleh kedua polisi dan askar. Kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Said yang merasa kebingunan karena tidak mengetahu apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.

“Tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said,” tulis akun Twitter @iniakuhelmpink, Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Ia sempat menghubungi pihak keluarganya di Indonesia, karena telepon genggam sang ibu yang berada di sekitar Ka’bah tidak aktif. Mereka diminta menghubungi kakak Said yang juga berada di sekitar Ka’bah untuk memberitahu bahwa Said ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan.

Pihak kepolisian menjelaskan, bahwa Said dilaporkan oleh salah satu Jemaah perempuan asal Libanon yang mengaku bpayudaranya dipegang oleh Said saat di depan Ka’bah. Sementara itu, Said tidak dapat berkutik saat dimintai keterangan oleh polisi karena tidak mengerti Bahasa Arab. Bahkan ia sempat dipukul oleh polisi.

“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitar lima hari nanti dibebasin,” ujar @iniakuhelmpink.

Namun, saat travel yang membawa rombongan Said harus kembali ke Indonesia, ia belum bisa ikut pulang dan harus tetap di Arab Saudi hingga selesainya proses pengadilan. Said lalu divonis dua tahun penjara oleh otoritas Saudi.

Selama proses persidangan pun saksi yang dihadirkan hanya dua orang. Mereka adalah polisi yang menangkap Said. Sementara perempuan Libanon yang mengaku sebagai korban tidak pernah hadir di persidangan.

Selama mendekap di sel, Said dapat berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia melalui telepon di kantor polisi yang dibatasi lima menit. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku atas pelecehan seksual.

“Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,” kata @iniakuhelmpink.

Sementara itu, pihak keluarga Said telah menerima surat dari pihak kedutaan yang disampaikan ke kepala penyelenggaraan haji dan umrah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Surat itu mengatakan, Said mengaku bahwa dirinya benar melakukan pelecehan seksual.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan,” ujar @iniakuhelmpink.

Dilnasir dari berita sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Said atas kasus pelecehan seksual terhadap Jemaah perempuan asal Libanon.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said itu.

Menurutnya, warga Kabupaten Pangkep, Sulsel, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Said pun telah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” ucap Ajad, jumat (20/1) kemarin. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *