Ketua Bapemperda Membuka Pintu Lebar Pada Pemkot Samarinda Soal RTRW 2023

Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapatkan pintu terbuka dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Saputra, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Tata Ruang dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023.

“Semua diserahkan ke pihak Pemkot Samarinda, silahkan saja,” katanya saat menggelar konferensi pers bersama anggota Bapemperda di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis 16 Februari 2023.

Samri pada kesempatan yang lalu telah penyampaikan kepada pemerintah dapat mengusulkan perpanjangan waktu selama satu bulan, kemudian pihak legislatif pun akan merampungkan Raperda tersebut.

Dia juga memberikan contoh yang dilakukan oleh Pansus RTRW DPRD Kaltim yang mengusulkan perpanjangan waktu selama tiga bulan lamanya.

“Ini tentunya mengenai aspirasi masyarakat agar dapat terpenuhi dalam bentuk perda,” tuturnya.

Berikut Kaltimnow sajikan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161851/pp-no-21-tahun-2021. (ant/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *