Ketua DPRD Kaltim: APBD Tahun 2022 Harus Segera Disahkan

Samarinda, Kaltimnow.id – Rapat Paripurna ke 31 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda Tanggapan/Jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim dan Raperda APBD Tahun 2022, berlangsung di gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (26/11/2021) malam.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim, Mewakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim HS Fathul Halim, hadir juga secara langsung anggota DPRD Kaltim sebanyak 12 anggota, dan secara virtual 16 anggota.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, pengesahan APBD tahun 2022 harus dilakukan secepatnya, sesuai Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Secepatnya, karena aturannya harus kita penuhi tahapan itu. Kita tidak boleh lebih dari tanggal 30 Nopember 2021. Insyaallah secepatnya kita usahakan. Rencana kita, persetujuan Senin siang,” katanya.

Politisi partai Golkar tersebut mengatakan, hal-hal yang disampaikan oleh fraksi DPRD Kaltim hendaknya menjadi perhatian.

“Dasarnya yang dijawab pemerintah tadi, menjawab fraksi kita, yang menyangkut masalah anggaran, Silpa, daya serap anggaran dan persoalan infrastruktur. Juga kesehatan dan bidang pendidikan,” ujar Makmur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut, jawaban yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi belum memuaskan, seperti yang diharapkan. Diantaranya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 dan persoalan pertambangan batubara.

“Terjawab memang. Kalau saya, kurang menggigit. Harus ada jawaban tegas sebenarnya. Kalau jawaban seperti itu, banyak pertimbangan menurut saya. Cuma seperti Pergub 49. Artinya jawabannya standar saja, mempertimbangkan. Saya pikir, kalau dalam kalimat mempertimbangkan artinya banyak tidak di oke kan,” ujarnya.

Mengenai permasalahan pertambangan tersebut, Sigit Wibowo meminta, agar Pemprov Kaltim melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan DPRD Kaltim, selaku wakil masyarakat.

“Termasuk yang terkait tambang. Iya betul koordinasinya pada Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi tentu harus berinisiatif, berkoordinasi dengan DPR. Diskusikan dan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat, bagaimana jalan keluarnya terhadap kondisi ini, khususnya pertambangan di Kaltim,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, ketika kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim saat memperjuangkan bandara APT Pranoto dalam hal alokasi anggaran kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Udara.

“Ketika kita bekerja sama, tentu kita bisa mendapatkan hasil maksimal, supaya Pemerintah Pusat bertanggungjawab,” kata Sigit.

Selain itu, Legislatif dari fraksi PAN ini mengatakan, masalah lain yang juga harus mendapat perhatian Pemprov Kaltim adalah infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit yang sudah berjalan dan gedung sekolah.

“Banyak jalan nasional rusak. Samarinda, Kutai Barat, Mahulu. Kemudian dari Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau. Makanya kita minta Pemprov mengajak DPRD berjuang bersama,” katanya.

“Soal penyelesaian rumah sakit Korpri yang sudah dianggarkan di tahun 2021, harus dimaksimalkan. Juga proyek terkait pendidikan, seperti SMK Negeri 7 Balikpapan, itu harus dialokasikan. Termasuk kebutuhan siswa untuk sarana prasarana belajar siswa. Di Berau ada SMA yang belum diselesaikan. Termasuk jembatan Pulau Balang terkait jalan pendekatnya,” tutupnya.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *