Ketua DPRD Kaltim Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus Raperda Kesenian Daerah

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke-45, salah satu agendanya yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Raperda tentang Kesenian Daerah,  Selasa (18/10/2022).

Rapat Peripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddi Mas’ud, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Samsun; Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Sekwan Muhammad Ramadhan.

Mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kurniawan.

Di mana, penyampaian laporan akhir terkait dengan Raperda Kesenian Daerah disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Kesenian Daerah, Sarkowi V Zahry.

Dalam laporannya, Sarkowi menyampaikan Raperda Kesenian Daerah, merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Kaltim yang masuk pada Propemperda tahun 2022.

Sebab permasalahan kesenian yang ada di Kaltim masih banyak yang perlu dibenahi, seperti belum adanya payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat.

“Kaltim merupakan salah satu daerah multi-etnis yang menuntut kita untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global,” tutur Sarkowy.

Untuk itu kata dia, diperlukan langkah strategis melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam seni dan budaya.

“Raperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya, dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia,” ujarnya

“Serta membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku dan pemerhati kebudayaan,” jelas Sarkowy.

Berdasarkan laporan kerja yang telah disampaikan, pansus kesenian, mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan dan melaksanakan tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan Raperda.

“Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja Pansus, maka kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja sampai satu bulan ke depan,” kata Sarkowy.

“Semoga dengan perpanjangan masa kerja pansus yang diberikan, di tengah padatnya kegiatan-kegiatan DPRD pada masa sidang III ini, dapat memacu semangat dan kinerja semua anggota pansus agar bekerja lebih efektif, sehingga seluruh tahapan yang harus dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan,” harapnya

Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus pembahas Raperda tentang kesenian daerah masih perlu perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji secara seksama sehingga belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan raperda dimaksud.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat dan sesuai kesepakatan rapat, perpanjangan masa kerja pansus pembahas ranperda tentang kesenian daerah diterima dan disetujui,” tukasnya. (tia/adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *