Kominfo Gelar RDP Bersama Komisi 4 DPRD Kukar soal Seleksi Dewas LPPL RPK

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Komisi 4 DPRD Kukar.

RDP digelar terkait seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar, pada Jumat, (03/11/2023).

Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto menjelaskan bahwa sebelum melakukan seleksi Dewas LPPL, Diskominfo Kukar terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. 

“Setelah terpilih, Dewas terpilih inilah yang akan membentuk Dewan Direksi,” jelasnya. 

Disampaikannya bahwa Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar sudah sepatutnya berbentuk LPPL atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dikelola secara baik.

“Oleh karena itu perlu pembentukan Dewas agar lembaga penyiaran milik pemerintah daerah bisa dikelola secara professional,” tuturnya. 

Diharapkannya Dewas dapat diisi oleh kalangan profesional dibidangnya, sehingga memberikan pelayanan  informasi pembangunan secara maksimal kepada masyarakat.

Anggota Pansus Komisi IV Ahmad Zulfiansyah beserta anggota yang lain menyampaikan dukungannya terhadap rencana proses seleksi Dewas LPPL RPK Kukar untuk  mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan memperpanjang Izin Siaran Radio (ISR) frekuensi. 

“Seleksi Calon Anggota Dewas LPPL RPK Kukar menjadi salah satu upaya mendorong Radio RPK untuk menghadirkan perspektif baru. Untuk itu diperlukan informasi manajemen baru di Dewas sesuai dengan tugas kewenangannya di era yang baru,” harapnya. 

Setelah RDP dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Gedung RPK Kukar oleh Komisi 4 DPRD Kukar. Dari kunjungan lapangan didapatkan temuan seperti  ruang studio siaran yang belum representatif dan peralatan yang masih kurang. Temuan ini menjadi point tersendiri bagi Pansus Komisi 4 DPRD Kukar.

“Kami melihat bahwa di lapangan ditemukan kondisi belum representatifnya studio dan peralatan siaran yang menjadi pendukung beroperasinya radio yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” tutur Zulfiansyah.

Ditegaskannya bahwa Komisi 4 DPRD Kukar akan memprogramkan dan memfasilitasi RPK Kukar dari segi ruang siaran, peralatan studio, dan jangkauan pancaran. 

“Kedepan Komisi IV berencana akan menganggarkan secara khusus untuk RPK Kukar. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas siaran dalam mendukung penyebarluasan informasi,” katanya. (adv/diskominfo kukar/dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *