Komisi I DPRD Kaltim Ajak Hearing LPDKT-KU dan PT LHI Terkait Sengketa Lahan

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Hearing atau rapat dengar pendapat dengan ormas LPADKT-KU dan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) selaku kontraktor PT. Lana Harita Indonesia (LHI), pada Selasa (01/09/2020) pagi.

Dalam hearing yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim tersebut membahas adanya dugaan sengketa lahan warga oleh perusahaan di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan sengaja mengagendakan pertemuan kedua belah pihak agar permasalahan tersebut segera mendapatkan solusi.

“Kita fasilitasi, semoga ada titik temunya dari pihak Alif Fernandez selaku pemilik lahan yang merasa ditambang dalam hal ini dikuasakan kepada LPADKT-KU yang merasa ditambang oleh PT. Lana Harita Indonesia (LHI),” katanya.

Jahidin meminta kedua pihak membuat draf dan dipertemukan yang tentunya dimohon untuk dilakukan pembayaran. Dari PT. LHI juga ditawarkan kesediaannya bagaimana bentuknya.

“Kalau ada kesepakatan ya selesai, kita lakukan perdamaian,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LPADKT-KU Fendi Meru berharap dari pertemuan ini bisa mendapatkan solusi terbaik sehingga masalah ini bisa selesai.

“Apabila tidak ketemu solusi maka mau tidak mau kita tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan atas hak sertifikat milik Alif Fernandez,” lanjutnya.

Ia mengaku sudah banyak mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat yang merasa diri punya lahan lalu diserobot serta digarap tanpa kompromi.

“Sedih saya mendengar curahan hati teman teman, masyarakat yang lahan nya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah,” kata Fendi Meru.

Direksi PT LHI Hari Harnowo mengungkapkan akan memberikan bukti terkait penambangan di kawasan tersebut.

“Tadi kami sampaikan dalam audiensi, soal cerita kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) menambang dilokasi itu. Untuk selanjutnya, jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti bukti semuanya,” ucapnya.

Lanjutnya, proses sekarang masih upaya hukum untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa. (kmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *