Samarinda, Kaltimnow.id – Sejumlah warga Jalan Nursyirwan Ismail (Ring Road I dan II) kota Samarinda, mengadu ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait ganti rugi terhadap pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan jalan Ring Road I dan II, yang hingga saat ini belum terbayarkan.
Menindak lanjuti pengaduan tersebut, maka komisi I DPRD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Ring Road I dan II, yang didampingi oleh kuasa hukum warga.
Disampaikan oleh Abdul Rohim sebagai kuasa hukum warga, menurutnya, tindakan legislatif yang memfasilitasi warga ini sudah sepatutnya dilakukan selayaknya representatif dari warga yang terdampak.
“Tentu kami selalu kuasa hukum berharap dapat memenuhi keinginan warga. Mereka ini kan hanya punya satu permintaan saja, yaitu pemerintah segera membayar ganti rugi lahan milik warga,” ungkapnya, usai RDP bersama komisi I DPRD Kaltim, di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim.
Dia mengatakan, bahwa permintaan warga hanya satu, yaitu pembayaran yang dijanjikan itu terpenuhi. Ia merasa tidak ada permasalahan lagi antara warga dan pemerintah. Jika permintaan dapat terealisasi, maka permasalahan sosial yang terjadi akan berjalan normal seperti biasa.
“Maksudnya, tidak akan ada penutupan akses jalan di daerah Ringroad I atau II. Intinya tidak ada permasalahan apapun itu jika pemerintah membayar ganti rugi. Jadi hari ini, kita berharap pemerintah provinsi bisa membayar hak-hak warga,” jelasnya.
Abdul Rohim menegaskan, apabila pemerintah tidak mau membayar ganti rugi lahan milik warga, maka warga Ringroad bersikeras akan memperjuangkan hak-hak mereka.
“Tentunya warga Ringroad I dan II, akan memperjuangkan hak-haknya, salah satunya, dengan cara menguasai objek daripada lahan dimaksud,” tegasnya.
Sebab, baik secara yuridis, legalitas, fisik ataupun penguasaan itu sepenuhnya dikuasai oleh warga.
Dari perhitungan yang telah dilakukan terhadap lahan yang melibatkan 31 orang warga ini, kira-kira luasnya kurang lebih 5,6 hektar dengan panjang jalan yang di klaim sekitar 7,8 kilometer.
Selanjutnya, Ketua komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menanggapi permasalahan tersebut, mengatakan bahwa tindaklanjut berikutnya akan dilakukan RDP kembali setelah dilaksanakannya rapat paripurna.
“Insyaallah setelah paripurna hari Senin nanti, kita akan mengadakan kembali RDP. Tentunya dengan mengundang pihak dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, Dinas PUPR, BPN termasuk ketua RT, lurah dan masyarakat. Kita minta semuanya hadir,” terangnya.
Tindakan tersebut diambil, komisi I DPRD Kaltim, sebab pihaknya ingin mendengar semua pihak yang terlibat. Nantinya, pemerintah juga harus mendengar cerita masyarakat dan menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan.
“Kalau DPRD ini kan seperti jalan tengah yang berusaha untuk mencarikan titik temunya. Pada intinya, saya hanya ingin singkat. Jika tidak ada sengketa dan lahan memang terverifikasi milik warga, maka wajib hukumnya pemerintah kota ataupun provinsi memberikan hak warga,” katanya.
Lanjutnya, jika jalan tersebut milik provinsi, maka Gubernur yang harus memberikan hak warga, begitu pula, jika jalan tersebut milik pemerintah kabupaten/kota, maka Wali Kota yang harus memberikan kembali hak warga Ringroad.
“Kalau itu jalan provinsi ya berarti Pak Gubernur yang akan memberikan hak warga. Nah jika ternyata itu jalan kota, berarti Wali Kota yang harus memberikan hak rakyat,” pungkas Baharuddin Demmu. (tia/adv/dprdkaltim)