Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur terus melakukan pendampingan kasus dugaan pencemaran akibat limbah pertambangan PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang dialami seorang warga pemilik lahan bernama Muhammad.
Ketua Komisi I DPRD Kalttim Jahidin mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke ranah hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup karna bagaimanapun tanam tumbuh daripada Saudara Muhammad ini musnah sama sekali,” kata Jahidin usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (05/04/2021).
Dia menjelaskan, penyidikan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kertanegara yang akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Namun, kami masih memberikan kesempatan. Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya,” papar Jahidin.
Jahidin secara tegas menyatakan akan memberikan rekomendasi agar Manajemen PT IBP diproses sesuai hukum atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, pemilik lahan Muhammad mengklaim bahwa lahan produktif seluas 3,4 hektar teredam lumpur dan longsor akibat aktivitas PT IBP. Dia pun mengatakan sudah meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar akibat tercemar limbah, namun tidak membuahkan hasil.
“Hingga saat ini saya belum mendapatkan ganti rugi dari IBP,” ungkapnya kepada awak media usai RDP.
Penulis: Chintia