Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi PT Insani Bara Perkasa dan Warga Terkait Pencemaran Lahan Kebun Salak

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh ketua Jahidin, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT. Insani Bara Perkasa, di gedung E DPRD Kaltim, Senin (15/02/2021).

Pertemuan itu digelar lantaran adanya gugatan oleh pemilik lahan bernama Muhammad kepada PT. Insani Bara Perkasa terkait adanya pencemaran lahan kebun salak miliknya.

“Ini hasil gugatan oleh saudara Muhammad yang lahannya tercemar. Muhammad meminta ganti rugi Rp1,5 miliar, karna salak itu kurang lebih Rp3,4 hektar tidak bisa lagi di panen,” ungkap Jahidin kepada awak media saat ditemui setelah RDP.

Dalam pertemuan itu pihak perusahaan meminta kepada komisi I agar dibentuk tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari manajemen PT. Insani Bara Perkasa meminta supaya dibentuk lagi tim, dalam hal ini kita melibatkan lingkungan hidup kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi komisi I menyarankan bahwa kalau ini dikembalikan lagi ke tim maka urusannya akan bertele-tele tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Jahidin.

Ketua komisi I DPRD Kaltim mengatakan untuk ganti rugi lahan menggunakan anggaran APBN harus melalui tim, karna terkait dengan pemilihan lahan harus menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

“Untuk dipahami setiap ganti rugi lahan kalau itu menggunakan anggaran APBN, harus melalui tim, karna tidak akan segampang itu untuk membayar ganti rugi, mulai dari taman tumbuh ada tabelnya, terkait dengan pemilihan lahan harus menggunakan NJOP harga pajak PBB dan lain-lain,” papar Jahadin.

Jahidin menyampaikan ada beberapa solusi yang dapat dilakukan kedua belah pihak. Salah satunya kedua belah pihak dapat melakukan jual-beli yang telah disepakati.

“Tetapi karna antara tambang batubara dalam hal ini PT. Insani Bara Perkasa dengan pemilik lahan ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi bisa dilakukan dengan cara jual-beli,” katanya.

Lanjut Jahidin, cukup sederhana blangko di kecamatan terkait dengan jual-beli sudah ada. Lakukan jual-beli di depan Camat, karna Camat juga selaku PPAT.

“Karna ini nilai bisnis kan bisa dilakukan tawar menawar tidak ada suatu target tergantung kesepakatan, kalau memang pihak perusahaan mau setuju harga, pihak pemilik lahan dan tanam tumbuh setuju silahkan,” tutup Jahadin.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *