Samarinda, Kaltimnow.id – Wacana penghapusan tenaga honorer 2023 di lingkungan pemerintahan menimbulkan kekhwatiran. Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kaltim mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, pada Senin (27/06/2022).
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim guna mendengar penjelasan langsung terkait surat edaran tersebut dihadiri langsung oleh Kepada BKD Kaltim Didi Rusdiansyah Anan Dani.
“Tentu banyak yang mencemaskan tentang penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 mendatang, namun sesuai dengan yang disampaikan Kepala BKD Kaltim bahwa kita tetap berkeyakinan tidak akan ada penghapusan. Karena menjadi masalah ketika formasi yang dibuka hanya tiga,” jelasnya.
Terkait tiga formasi untuk tenaga P3K tersebut, disebutkan Baharuddin, yaitu, tenaga kesehatan, guru dan penyuluh. Sementara formasi lain untuk umum tidak dibuka, sehingga Baharuddin menyarankan agar pemerintah pusat bisa membaca potensi yang terjadi bila diberlakukan hanya tiga formasi ini, yang menjadi sebuah problem.
“Dengan pegawai-pegawai honor yang dibagian umum pasti akan menimbulkan dampak sosial, itulah yang menyebabkan Pak Gubernur Kaltim juga bertahan bahwa tidak akan melakukan pemutusan kontrak bagi honorer. Dan kami DPRD Kaltim mendukung upaya tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menilai pembukaan formasi P3k dan memberhentikan tenaga honorer juga menjadi sorotan tersendiri yang perlu menuai perhatian serius.
“Sebab aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut, dalam pendanaannya justru akan menyedot dana daerah yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal anggaran DAU tidak bertambah, namun rincian beban pekerjaannya malah bertambah,” ungkapnya.
Beberapa anggota Komisi I lainnya, juga mengkhawatirkan sejumlah potensi yang dapat terjadi bila pemberlakuan tersebut dijalankan. (cintia/adv/kominfokaltim)